Tahanan Korupsi Tewas di Lapas
Tak Mendapat Izin Berobat Ke Luar LapasSabtu, 27 Februari 2010 – 11:15 WIB
Kepala Lapas Mallebro, Fajar Nurcahyo mengatakan tidak dapat mengeluarkan tahanan tanpa ada surat izin dari pihak kejaksaan atau pengadilan. "Tadi malam, memang pihak keluarga korban sudah meminta izin kapada kita. Agar Sahala tersebut segera di anjurkan, untuk melakukan pengobatan di kerumah sakit. Namun kita belum bisa memberikan izin tanpa surat dari pihak kejaksaan atau pengadilan. Dan pagi berdasarkan keterangan penjaga dan teman satu sel, bahwa keadaan korban sudah mulai membaik dan sempat minum teh. Dan sekitar pukul 11.30 WIB Jumat (26/2), saya mendapat kabar dari penjaga yang piket, bahwa keadaan Salaha kembali memburuk dan mengalami sesak napas," ungkap Fajar.
Kepada salah seorang keluarga korban di rumah sakit, Kasi Pidsus Kejari Wenharnol, SH, MH mengatakan bahwa korban tersebut bukan tahanan kejaksaan tetapi tahanan hakim. "Karena korban tersebut masih dalam proses persidangan," ungkap Wenharnol.