Tahanan Narkoba Mati Gantung Diri
Senin, 12 Desember 2011 – 10:10 WIB
Ternyata Surya sudah dua kali berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama. Pertama pada 2006 lalu, ia divonis hakim tiga tahun penjara. Setelah bebas, ia kembali lagi bergelut dengan dunia narkoba.
Informasi yang didapat Batam Pos (JPNN Group), Surya dulunya merupakan informan polisi. Makanya saat dipindah ke Rutan dan akan diletakkan di sel blok yang sudah berpenghuni, ia merasa ketakutan. Apalagi saat dibawa ke rutan, banyak para tahanan meneriakinya sebagai kibus.
Surya meninggalkan satu orang anak yang baru lahir. Jasadnya langsung dibawa ke RS Otorita Batam untuk divisum. Selanjutnya, Surya dibawa pulang ke rumah orangtuanya di Seipanas RT 1 RW 1 kelurahan Bukit Jodoh blok III nomor 29 sebelum dimakamkan. (gas)