Tahanan Polres OKI Tewas Mengenaskan, 20 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, KAYUAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengatakan jumlah tersangka pembunuhan terhadap Benny, 45, tahanan kasus narkoba di Polres OKI, bertambah delapan orang.
Dengan adanya penambahan ini, total tersangka kini menjadi 20 tersangka, dari sebelumnya yang ditetapkan 12 orang.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Dili Yanto SIK SH MH mengatakan, penetapan delapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tahanan lainnya yang sebelumnya dijadikan saksi.
“Kedelapan orang tersebut yakni, Yai Anek, Pete, Nurul Arifin, Adi Candra, Andri Agus, Jauhari, Wagiman dan Dipo,” ungkap orang nomor satu di Polres Ogan Komering Ilir ini dalam keterangan press release para tersangka tersebut.
Ditambahkannya, para tersangka yang baru ditetapkan oleh mereka ini turut andil dalam melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban harus meninggal dunia pada, Rabu (4/8) lalu.
“Saat memasuki sel tahanan, salah satu tersangka bernama Yai Anek yang menjadi dalang kerusuhan menyuruh tahanan lain untuk melakukan kekerasan kepada korban dan dijanjikan upah sebungkus rokok,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, setelah itu tersangka lainnya yang bernama Pete meminta korban untuk berjalan jongkok dan menyuruh para penghuni tiap kamar sel untuk keluar. Hal itu sebagai perwakilan dan berdiri di depan kamar mereka masing-masing.
“Selanjutnya, korban mengelilingi setiap tahanan sebanyak lima putaran. Ketika dia berjalan sambil jongkok, secara bersama-sama mulai dianiaya oleh beberapa tersangka yang baru kita tetapkan,” tuturnya.