Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 30 April 2024 – 20:38 WIB
Menurut Asep berdasarkan penyocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki.
"Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.(antara/jpnn)