Tahanan Polsek Katikutana Meninggal di Sel, Kapolres Perintahkan Seksi Propam Melakukan Penyelidikan
jpnn.com, KUPANG - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, akan melakukan penyelidikan terkait kasus meninggalnya seorang tersangka pencurian ternak dan penganiayaan bernama Arkin di sel Polsek Katikutana.
"Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka dan meninggal di ruang tahanan Polsek Katikutana," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu (12/12).
Perwira menengah Polri telah memanggil petugas piket yang melakukan penjagaan saat Arkin ditahan pada Rabu (8/12) itu. Selain itu, AKBP FX Irwan juga memerintahkan Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang menginterogasi Arkin.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, proses hukum yang diberikan berupa hukuman disiplin maupun kode etik profesi sebagai anggota Polri.
Kapolres meminta anggota keluarga dan masyarakat memercayakan penanganan kasus meninggalnya Arkin di tahanan itu kepada pihak kepolisian.
"Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini viral di media sosial setelah anggota keluarga dari Arkin menuliskan kronologis penangkapan di rumah tersangka pada Rabu (8/12) lalu. Namun, pada Kamis (9/12), pihak keluarga menerima laporan bahwa Arkin telah meninggal dunia di dalam tahanan. Pihak keluarga pun kaget mendengar kabar itu.