Tahapan Pengangkatan menjadi PPPK versi Honorer Nonkategori
Tahap II
1. Penetapan NIP PPPK tahap I
2. Diterbitkan Kembali PPPK tahap II yang memberi kesempatan bagi honorer nonkategori berdasar Dapodik Kemendikbud dan naskah akademis kajian PP 49 tahun 2018 pada 2019-2024 secara Bertahap
3. Selama masa tunggu:
a. Surat Edaran Menteri Pendidikan Pemetaan/Pendataan Nonkategori, honorer nonkategori dapat diusulkan ke KemenPAN-RB dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II atau selanjutnya sampai 2024
B. Bagi yang belum terakomodir sebagai PPPK diterbitkan PP yang memberi kekuatan hukum kepada pemda memberikan perlindungan profesi bagi honorer menjalankan tugas pendidik dan kependidikan mendapat legalitas menjadi tenaga honorer daerah. Di samping peningkatan kesejahteraan APBD/ APBN
C. Kemudahan mendapat NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) sebagai konsekuensi Permendikbud 08 Tahun 2020 tentang kesejahteraan Honorer dari dana BOSdan progam pemerintah lainnya. (esy/jpnn)
Adian Napitupulu: Jakarta Banjir Karena Anies Ga Bisa Kerja?