Tahu gak sih, Sudah 3 Tahun Gaji PNS tak Pernah Naik
Karena itu, kadang gaji akhirnya kembali pas-pasan tiap bulan setelah dipotong untuk pembayaran cicilan-cicilan tersebut.
Hal itulah yang membuat LM dan rekan-rekannya bingung. Kalau sampai kemudian harus dipotong lagi untuk zakat secara nasional tiap bulan, maka gaji yang sudah pas-pasan itu akan kian berkurang.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meluruskan kabar pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat ini.
Dia menegaskan, penggunaan istilah pemotongan gaji tidak tepat. Sebab pembayaran zakat untuk para PNS tetap bersifat sukarela dan bukan atas dasar paksaan.
Lukman mengatakan nisab zakat penghasilan sekitar Rp 4,1 juta/bulan. Jadi PNS yang mendapatkan gaji bulanan minimal Rp 4,1 juta itulah yang nantinya bisa ikut membayar zakat melalui gajinya langsung.
Sementara bagi PNS atau ASN lain yang gajinya kurang dari RP 4,1 juta/bulan, belum sesuai dengan ketentuan nisab berzakat.
Kemudian Lukman menegaskan nantinya PNS yang bersedia gajinya dikurangi langsung untuk membayar zakat, menyatakan kesediaannya secara tertulis. ’’Tidak sembarangan memotong,’’ katanya.
Begitupula dengan PNS yang tidak bersedia atau keberatan dengan pembayaran zakat secara langsung melalui gaji, juga mengajukan keberatan tertulis. (ili/r8)