Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tahun Depan, BNN Provinsi Gorontalo Dibentuk

Rabu, 24 Agustus 2016 – 23:07 WIB
Tahun Depan, BNN Provinsi Gorontalo Dibentuk - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Provinsi Gorontalo menjadi salah daerah prioritas dibentuknya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Rencananya, pembentukannya dilakukan tahun depan.

"Gorontalo masuk dalam kategori lampu kuning bahaya narkoba. Untuk itu, pembentukan BNNP dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK) mendesak dilakukan. Insya Allah tahun depan akan dibentuk," kata Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah KemenPAN-RB Nanik Murwanti di Jakarta, Rabu (24/8).

KemenPAN-RB telah memetakan bahaya narkoba ke dalam tiga kelompok, yakni lampu merah, lampu kuning dan lampu hijau.

“Gorontalo termasuk dalam kategori lampu kuning. Artinya, pembentukan BNNP dan BNNK baru akan dilakukan tahun depan," ujar Nanik.

Nanik menjelaskan, Undang-Undang Narkotika mengamanatkan adanya pembentukan BNNP dan BNNK, yang merupakan tangan BNN secara langsung, sehingga bisa menjangkau masyarakat berbagai daerah di Indonesia.

Di mana, BNN telah mengusulkan pembentukan 68 BNNP dan BNNP di daerah. Namun, karena keterbatasan anggaran dan jumlah personil, pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahapan berdasarkan pemetaan yang sudah dilakukan.

“Tahun ini yang akan dibentuk BNNP dan BNNK, untuk daerah yang masuk kategori lampu merah yaitu sekitar 16 daerah. Tahun berikutnya, baru yang masuk kategori lampu kuning," jelasnya Nanik.

Dia menambahkan, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap bahaya narkoba. Namun karena keterbatasan anggaran negara sehingga pembentukannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan urgensi di setiap daerah.

JAKARTA - Provinsi Gorontalo menjadi salah daerah prioritas dibentuknya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Rencananya, pembentukannya dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News