Tahun Ini, Jemaah Haji Indonesia Ditempatkan Dalam Sistem Zonasi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengambil kebijakan penyusunan kelompok terbang (kloter) murni berbasis wilayah (Kabupaten/Kota). Ketentuan ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada 2018, penyusunan kloter juga memerhatikan sebaran jemaah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan, kebijakan ini untuk mempermudah dan lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik.
“Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jemaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, atau tidak lintas Kab/Kota,” tegas Nizar di Jakarta, Sabtu (4/5).
BACA JUGA: Pembagian Hotel Berdasarkan Asal Daerah Jemaah Haji
Penegasan Nizar ini sekaligus menjawab adanya keberatan sejumlah KBIH. Nizar mengakui dengan penyusunan kloter berbasis wilayah, KBIH yang mempunyai jemaah lintas kabupaten, berpotensi tidak bisa mengumpulkan semua jemaahnya dalam satu kloter seperti yang terjadi selama ini. Namun, Nizar memastikan saat di tanah suci, KBIH tetap bisa melayani seluruh jemaahnya.
"Bahkan KBIH akan lebih mudah melayani jemaahnya. Sebab, penempatan jemaahnya dipastikan berada dalam satu zona di Makkah. Sementara di Madinah berada di wilayah Markaziyah yang radiusnya dekat dengan Masjid Nabawi," ujar Nizar.
"Penyusunan kloter berbasis wilayah juga akan memberikan kemudahan KBIH dalam berkoordinasi. Juga mengatasi kendala bahasa, dan menu kedaerahan," lanjutnya.