Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
Selasa, 23 Februari 2010 – 17:43 WIB
Edward memaparkan hal ini dalam rangka pengembangan Bandar Udara Soekarno-Hatta. Dalam menerapkan UU Penerbangan tersebut, jelasnya, Otoritas Bandara membawahi lebih dari satu bandar udara. Pusat otoritas akan dibagi di lima kota besar yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar dan Makassar.
"Otoritas Bandara yang berwenang memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan atau badan usaha lain yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundangan," paparnya. Berdasarkan UU Penerbangan tersebut, Otoritas Bandara nantinya bertanggungjawab kepada Menhub.