Tahun Lalu THR Guru Honorer Inisiatif Sekolah, Rp 100 Ribu
jpnn.com, PALEMBANG - Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia-Sumsel (FHK2I-SS), Syahrial menyesalkan tak ada alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk THR honorer di daerah.
“THR ini harus ada kebijakan pusat, baru Pemda bisa anggarkan di APBD. Tapi THR ini tidak pernah ada,” ujarnya, kemarin. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial antara honorer dengan PNS. Sebab, PNS menerima THR dan gaji 13, sementara honorer diabaikan.
“Harusnya sisihkan sedikit untuk honorer. Kan selama ini kerja PNS dan honorer itu tak jau beda, jam kerja dan kewajibannya sama,” imbuhnya. Karena tidak pernah ada, selama ini biasanya kembali ke kebijakan instansi masing-masing. Misal SKPD menganggarkan sendiri untuk memberi THR honornya dan dananya bukan berasal dari APBD.
“Bisa sharing, sumbangan atau patungan (uang pribadi), atau dari dana kegiatan tertentu. Sekolah juga seperti itu, biasanya mengambil menyisihkan dana komite untuk honorer atau urunan para guru PNS. Tapi ya itu tidak besar tergantung kemampuan sekolah atau instansi. Sebelumnya ada yang cuma dapat Rp100 ribu-Rp200 ribu, atau honorer cuma dapat minuman dan bingkisan,” tuturnya.
BACA JUGA: Please, Husnuzan Saja soal Keputusan Jokowi Kucurkan THR PNS
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir (OI) Hj Sopiah Yuhanis SE MM, mengatakan, pemerintah kabupaten tidak menganggarkan THR untuk pegawai honorer.
“Kami serahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kebijakan THR bagi pegawai honorer mereka,” ujarnya. Apakah bisa diberikan dengan dana tertentu, sumbangan, atau patungan. (sumeks/jpnn)