Tahun Politik Tiba, Gunakanlah Media Sosial dengan Bijaksana
Dia menambahkan, pasal 22 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) secara jelas telah melarang hal penyebaran hoaks.
“Ujaran kebencian, penyebaran mengenai penggunaan fitnah, provokasi, kekerasan, penyebaran berita bohong atau hoaks, adu domba itu dilarang di dalam HAM. Itu adalah pelanggaran HAM juga,” ujar Imdadun.
Mantan waksekjen PB Nahdatul Ulama (NU) ini juga mengajak para pegiat HAM untuk terus menerus memberi penyuluhan kepada masyarakat agar berhenti menggunakan medsos secara negatif.
Dirinya meminta masyarakat menggunakan medsos untuk kampanye positif seperti persatuan, kerukunan, dan hidup damai.
“Oleh karena itu, sebaiknya kita harus bisa arif di dalam menggunakan media sosial,” ujar Imdadun. (jos/jpnn)