Tak Ada Ampun, GF Tikam Heru Menggunakan Badik
jpnn.com, MANADO - GF laki-laki berusia 22 tahun ditangkap tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara.
GF melakukan penikaman menggunakan badik di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada 16 Februari 2023.
Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bitung pada tahun 2021 atas kasus pengeroyokan.
“Korbannya laki-laki bernama Heru (35), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast ketika dihubungi, Minggu.
Dia mengatakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi saat korban berada di rumah temannya untuk menginap.
Diduga motifnya pelaku marah karena korban meninggalkan teman pelaku yang sebelumnya dipukul orang lain di sebuah acara.
“Sekitar pukul 04.00 WITA, korban berjalan dari dapur ke depan rumah temannya, dan saat itu juga temannya tersebut sedang bercerita dengan pelaku. Begitu melihat korban, pelaku langsung mendekat kemudian menikam perut korban dengan menggunakan pisau badik sebanyak satu kali, setelah itu melarikan diri,” kata Abast.
Korban yang mengalami luka cukup parah dilarikan warga ke RSUD Manembo-Nembo Kota Bitung dan saat ini masih menjalani rawat jalan.