Tak Ada Aturan PNS Dapat THR
Minggu, 22 Agustus 2010 – 11:28 WIB
Juniardi menilai, PNS berbeda dengan karyawan yang memiliki hak sesuai dengan peraturan untuk mendapatkan THR. Pemberian THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, yang menyebutkan bahwa THR harus diberikan pada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. "(Untuk itu) pengusaha perlu nurani," katanya.
Dituturkan Juniardi lagi, pekerja hanya menuntut THR sekali setahun, bukan tiga sampai empat kali. Atas dasar itulah, semua pekerja berharap segera ada realisasi THR. Memperlama pemberian THR, sama dengan mengundang reaksi pekerja.