Tak Ada Aturan Yang Melarang Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi izin reklamasi pada sejumlah pengembang dinilai sah-sah saja. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan, tidak ada satu hal pun yang melarang reklamasi.
"Yang ada (dalam aturan) hanya diatur kalau mau reklamasi, lakukan hal-hal ini. Jadi yang diatur ada syaratnya," ujar Harjono dalam diskusi yang digelar The Indonesian Institute, Kamis (9/6) petang.
Karena itu, sambung Harjono, ketika kebijakan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keputusan yang diterbitkan juga tidak boleh membatalkan rencana reklamasi.
Artinya, hanya boleh menyatakan reklamasi dilarang kalau syarat tidak terpenuhi.
"Jadi siapa yang menetapkan reklamasi, tak boleh dianulir pengadilan. Yang bisa hanya kalau syaratnya tak terpenuhi," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua MK ini menambahkan, tidak melihat dalam undang-undang siapa pihak yang paling berwenang mengucapkan kata akhir terkait nasib reklamasi.
Terkait kelanjutan nasib pelaksanaan reklamasi, Harjono menyarankan semua pihak duduk bersama. Terutama kalau permasalahan muncul hanya karena perbedaan pandangan antarlembaga pemerintah.
"Ketika ada sengketa, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemeritahan,red), dikasih kesempatan yang bersengketa ketemu. Nah kalau tak bisa diselesaikan, presiden yang terakhir (untuk memutuskan,red)," ujar Harjono.(gir/jpnn)