Tak Ada Bukti, Otto Minta Hakim Bebaskan Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim bahwa kliennya tidak bisa dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Otto, JPU saat melakukan tuntutannya, tidak bisa merumuskan Pasal 184 KUHAP, terkait lima alat bukti.
"Engga ada dasar tuntutan ini, kalau kita mau jujur. Tinggal persoalannya, berani enggak hakim bebaskan Jessica," kata dia memberikan pernyataannya sebelum sidang perkara kematian Mirna dimulai di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Menurut Otto, jika ditelaah tuntutan JPU, tidak mengena pada Pasal 184 KUHAP. Antara lain, tidak adanya hasil visum kematian, saksi fakta dan CCTV yang mendukung Jessica membunuh Mirna.
"Alat bukti surat, tidak ada, VER tidak ada sebab kematian. 17 saksi tidak lihat perbuatan Jessica. Keterangan ahli? Tidak mendukung semua. Mereka bilang terbukti? Tapi yang mana?," tanya Otto.
Otto juga menilai bahwa pada sidang yang beragendakan replik ini, JPU akan kesulitan menjelaskan dari mana kesimpulan dakwaan mengenai perkiraan lima gram es kopi sianida.
"Kami ingin lihat tuh rumusannya apa. Kalau saya menduga, dia akan katakan lima gram itu adalah perhitungan. Perhitungan mereka. Padahal kalau perhitungan bukan fakta dong. Padahal dia katakan Jessica ambil lima gram dari tas Jessica," tutur Otto.
Dalam kasus ini, Otto menilai bahwa semua dakwaan JPU hanya berdasarkan perkiraan saja. Tidak ada yang berisi fakta mengenai pokok materi perkara.