Tak Ada Dasar Hentikan Gedung DPD di Daerah
Rabu, 27 Juli 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa hingga saat pihaknya belum menemukan mekanisme yang legal untuk menghentikan rencana pembangunan gedung baru DPD di seluruh provinsi di Indonesia. Sebab, pembangunan gedung di daerah itu merupakan perintah undang-undang. "Kesekjenan dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD belum menemukan mekanisme menghentikan rencana pembangunan kantor DPD di 33 provinsi. Karena itu, opsi yang tersedia hingga kini hanya satu, yakni rencana itu tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," kata Siti Nurbaya Bakar, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/7).
Dijelaskannya, kantor DPD di daerah itu justru untuk memperkuat mekanisme kerja, pengendalian kantor dan staf ahli. Bahwa pengembangan kantor di daerah dikembangkan dalam kerangka dicapainya ketepatan sosok kantor daerah. "Artinya, kantor daerah seperti apa, magnitude, skala dan lain-lain, itu sejalan dengan pasal 227 dan pasal 224 UU MD3," tegasnya.
Apakah gedung di daerah itu tidak mubazir mengingat hasil kerja DPD selama ini tidak berdampak pada masyarakat karena keterbatasan wewenangnya? Nurbaya menjelaskan, kerja-kerja anggota DPD maupun lembaga DPD RI tetap berdampak positif di daerah. Ia mencontohkan solusi terhadap kasus Newmont, percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat yang juga atas usulan DPD.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa hingga saat pihaknya belum menemukan mekanisme
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
BERITA LAINNYA
- Pilpres
MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
Jumat, 03 Januari 2025 – 17:06 WIB - Politik
Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
Jumat, 03 Januari 2025 – 13:35 WIB - Legislatif
Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
Jumat, 03 Januari 2025 – 11:23 WIB - Legislatif
Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:11 WIB - Humaniora
Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:53 WIB - Daerah
Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:16 WIB - Olahraga
Kadek Raditya Siap Sambut Persaingan dengan Pemain Baru di Persebaya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:46 WIB - Humaniora
Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 04 Januari 2025 – 16:29 WIB