Tak Ada Intervensi dari Istana
Selasa, 27 April 2010 – 13:29 WIB
Nasir menilai, kasus Misbakhun dalam L/C gagal bayar itu terkesan diperlakukan berbeda. Bersama PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun, ada sembilan perusahaan lain dengan status yang sama. Namun, mengapa hanya perusahaan milik Misbakhun yang diproses oleh kepolisian" "Bola ini (laporan L/C gagal bayar) dilempar oleh staf ahli SBY, apa benar Misbakhun bersalah saat menjadi bos SPI," tambah Nasir dengan nada bertanya.
Nasir yakin, ada upaya politis atas pemidanaan Misbakhun. Namun, dia juga berkeyakinan bahwa kepentingan pelaporan itu dilakukan oleh pribadi staf ahli SBY tersebut. "Saya yakin, presiden tidak akan mencampuri hal-hal kecil seperti itu," ujarnya.