Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Lagi Alasan Dana Desa Ditahan-tahan

Rabu, 09 September 2015 – 16:26 WIB
Tak Ada Lagi Alasan Dana Desa Ditahan-tahan - JPNN.COM
Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN

“Mengenai Perbup dan Perwali itu disederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.

Apakah jika RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak bertentangan dengan UU, Marwan mengatakan, aturan yang tertuang dalam SKB dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, maka dana desa menjadi tidak terserap semuanya.

“Sekarang dalam proses yang hampir bersamaan, saya juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman, rapat sampai jam 12 malam. Kami membuat tim agar sesegara mungkin merivisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan kemenkumham untuk sesegera mungkin merevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” ujar Marwan. (gir/jpnn)

 

JAKARTA - Pencairan dana desa yang sempat tersendat kini harus segera digunakan desa. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close