Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
Menurutnya, hukum juga memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mengajukan PK.
"PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tetapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," kata Otto.
Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
Kasus peradilan Jessica itu pun sempat menyorot perhatian masyarakat secara nasional pada tahun 2016.
Pada Minggu (18/8) pagi pukul 09.36 WIB, Jessica bebas bersyarat dari penjara setelah mendekam selama kurang lebih 8 tahun.
Jessica yang divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan itu mendapatkan remisi 58 bulan karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan.(ant/jpnn)