Tak Ada Lagi Turis Timur Tengah yang Datang
Rabu, 13 Februari 2013 – 07:40 WIB
Tanaman tersebut merupakan bahan dasar narkotika golongan I, yakni cathinone atau yang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika disebut katinona. Bila dikonsumsi, zat itu punya efek yang nyaris sama dengan ekstasi atau MDMA. Karena itu, katinon masuk daftar narkotika golongan I di urutan ke-35.
Orang yang tetap menanam dan membudidayakan tanaman itu, kata Deputi Penindakan BNN Benny Joshua Mamoto, akan dipidana. "Jadi, terhitung sejak dimusnahkan, tanaman ini dilarang untuk ditanam, dibudidayakan, ataupun diperjualbelikan," ujar Benny kala itu.
Rohmat dan para petani di desa tersebut yang ikut menyaksikan pemusnahan lahan-lahan khat tak bisa berbuat banyak. Mereka tidak kuasa untuk mencegah. Apalagi menghalang-halangi petugas membabati dan membakarnya hingga menjadi asap hitam membubung.