Tak Ada Larangan Pemda NTB Gandeng Bakrie
Jumat, 06 Mei 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kisruh divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) antara Pemerintah Pusat dan Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB), disinyalir hanya akan menguntungkan pihak swasta asing. Persoalan divestasi NNT pun sudah bergeser ke wilayah politis. Penilaian itu disampaikan anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Satya W Yudha dalam diskusi bertema "Tarik Menarik Saham Newmont" di press roomm DPR, Senayan Jakarta, Jumat (6/5). "Kisruh ini menguntungkan swasta asing, mereka main gitar. Harusnya kita kritisi proses divestasi ini secara jernih, bukan sebaliknya ribut-ribut," kata Satya.
Lebih lanjut Satya mengingatkan bahwa jauh hari sebelumnya pemerintah pusat sudah ditawari tujuh persen saham NNT melalui BUMN. Namun karena tidak ada respon pemerinah, sangat wajar Pemda NTB bekerjasama dengan pihak swasta untuk memiliki tujuh persen saham divestasi itu.
"Lho, kan pemerintah pusat sudah ditawari tapi tak direspon. Jadi wajar Pemda NTB meminta jatah tersebut dan Pemerintah pusat tak perlu ikut main," tegasnya.
JAKARTA - Kisruh divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) antara Pemerintah Pusat dan Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB), disinyalir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Konon Berkas Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Isinya Mengejutkan
Senin, 06 Mei 2024 – 04:09 WIB - Bisnis
Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB - Hukum
Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
Senin, 06 Mei 2024 – 01:46 WIB - Politik
KPU Purwakarta: 50 Caleg Terpilih Wajib Menyerahkan LHKPN Sebelum Dilantik
Senin, 06 Mei 2024 – 06:30 WIB - Kriminal
Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
Senin, 06 Mei 2024 – 01:31 WIB