Tak Ada Larangan Pemda NTB Gandeng Bakrie
Jumat, 06 Mei 2011 – 20:02 WIB
Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) juga mengatakan, selama ini penerimaan Pemda dari kegiatan usaha NNT hanya sekitar 4 persen dari keseluruhan kewajiban perusahaan asal Amerika Serikat itu kepada Pemerintah Indonesia. "Sedangkan sekitar 96 persen pajak dan royalti itu mengalir ke pusat," bebernya.(fas/jpnn)