Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Nama Maria di Proposal Kuota Daging Indoguna

Selasa, 08 April 2014 – 18:38 WIB
Tak Ada Nama Maria di Proposal Kuota Daging Indoguna - JPNN.COM
Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman sebelum memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan atas Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi. Saksi yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta  yang digelar Selasa (8/4) adalah Jerry Roger Kumontoy, Denny Pramodya Adiningrat, dan Ahmad Zaki.

Jerry merupakan mantan anak buah Elda Devianne Adiningrat di PT Radina Bioadicipta. Sedangkan Denny tercatat sebagai suami Elda. Adapun Zaki tak lain merupakan bekas sekretaris pribadi mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Pada persidangan itu, hakim Amin Iswanto yang memimpin persidangan bertanya ke Jerry tentang proposal penambahan kuota impor daging dari PT Indoguna. "Ada tidak nama terdakwa dalam dokumen?" tanya  Amin kepada Jerry yang duduk di kursi saksi.

Mendapat pertanyaan itu, Jerry memastikan tidak ada nama Maria dalam proposal Indoguna yang  dibawa Elda. "Setahu saya tidak, Yang Mulia,” katanya.

Jerry mengatakan bahwa dirinya memang pernah menemani Elda mengantar dokumen proposal penambahan kuota atas nama PT Indoguna Utama.

Sedangkan Denny pada persidangan itu dicecar tentang sadapan pembicaraan antara dirinya dengan Ahmad Fathanah. JPU meminta konfirmasi ke Denny perihal Fathanah yang pernah menyampaikan permintaan Luthfi tentang data dan informasi penambahan kuota impor daging sapi.

"Ada waktu itu. Pernah dia (Fathanah, red) sampaikan," ujar Denny.

Selain itu, Denny mengaku tahu informasi soal penambahan kuota impor daging sapi dari istrinya. "Karena dia (Elda, red) dari awal mengetahui prosesnya," tuturnya.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan atas Direktur Utama PT Indoguna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close