Tak Ada PHK! KemenPAN-RB Pastikan 2,3 Juta Honorer Tetap Dipekerjakan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN-RB) memastikan 2,3 juta honorer tidak akan diberhentikan.
Saat ini, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni, pemerintah dan DPR RI terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Deputi Alex menyebutkan dari awalnya perkiraan jumlah honorer itu sekitar 400 ribu ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Alex Denni di Jakarta, Kamis (6/7).
Alex mengatakanpedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
Coba bayangkan 2,3 juta honorer tidak boleh lagi bekerja November 2023. Oleh karena itu ujar Alex, 2,3 juta non-ASN ini diamankan dahulu agar bisa terus bekerja. sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.