Tak Ada Reposisi Pimpinan KPK
Rabu, 09 Desember 2009 – 20:08 WIB
Dengan begitu, jelas Bibit lagi, dua pimpinan lain yakni Haryono Umar dan Mochammad Jasin bakal tetap menjabat Wakil Ketua Bidang Pencegahan. Sementara, pergantian Tumpak sendiri diperkirakan memakan waktu lebih dari enam bulan. Sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemilihan ketua itu bakal diawali proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Presiden RI.
Berikutnya, mereka yang lolos dari Pansel lantas akan diajukan ke Komisi III DPR RI, untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Calon terpilih dengan suara terbanyak, oleh Komisi III kemudian bakal diajukan lagi ke Presiden agar dilantik sebagai Ketua KPK.