Tak Ada Tempat Bagi yang Pernah Zina
Sabtu, 24 April 2010 – 13:37 WIB
"Saya sudah minta (dua syarat tambahan itu, red) dimasukkan ke revisi UU 32," tegas Gamawan Fauzi dalam konperensi pers di kantorya, kemarin (23/4). Konperensi pers juga dihadiri Ketua Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA, yang dalam keterangan persnya itu secara tegas menolak ide Gamawan menambahkan dua syarat tersebut. Alhasil, dalam konpers itu diwarnai adu argumen antara Gamawan dengan Denny.
Dalam paparannya, Denny menjelaskan AKPI menolak ide itu dengan sejumlah alasan. Pertama, syarat menjadi calon sudah diatur secara rinci di UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No 32 Tahun 2004. Di situ sudah ada 16 butir persyaratan. Sedang untuk menjadi capres AS saja, hanya ada 4 syarat, dan tidak ada syarat tidak cacat moral dan berpengalaman.