Tak Banding atas Vonis Bharada E, Kejagung Tuai Pujian
Selain itu, Fickar berpendapat, sepatutnya Kejagung tidak mengajukan banding mengingat vonis Bharada E telah menenuhi rasa keadilan.
"Lagi pula, untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan," ujarnya.
Kuasa hukum Bharada E mengaku takkan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pun demikian dengan Kejagung lantaran eks ajudan Ferdy Sambo itu dinilai kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal. Itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, beberapa saat lalu.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: