Tak Banding atas Vonis Bharada E, Kejagung Tuai Pujian
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E dinilai sudah tepat.
Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi sikap tersebut lantaran dianggap sudah pada porsinya.
"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya, menghormati UU (Undang-Undang) Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC (justice collaborator)," ucap Abdul Fickar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/2).
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun 6 bulan untuk Bharada E karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini jauh di bawah tuntutan JPU, 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Bhadara E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sejak kasus masih tahap penyidikan. Status justice collaborator diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Fickar menyebutkan penghargaan terhadap justice collaborator adalah perintah UU.
Oleh karena itu semua lembaga wajib menghargai posisi JC, mengingat hal itu sebagai hal yang tak terpisahkan dari penegakan hukum secara keseluruhan, utamanya hukum pidana.
"Jika tidak menghargai status tersebut sama saja melanggar regulasi. Apalagi, justice collaborator bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana," ungkapnya.