Tak Banding Putusan PTUN, Ahok Justru Untung...Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai tepat sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menunda reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Ahok menurut Petrus, dinilai sebagai satu-satunya pejabat negara yang taat hukum, yang tidak membangkang terhadap putusan sebuah lembaga hukum.
“Kita apresiasi pribadi Ahok sebagai pejabat negara yang taat hukum. Ahok merupakan bagian dari perilaku yang terlalu sulit dilakukan oleh pejabat di Indonesia, karena selama ini mayoritas putusan PTUN hingga putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap tidak dipatuhi oleh pejabat di semua tingkatan, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif,” kata Peterus, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/6).
Dengan tidak melakukan banding, kata dia, Ahok akan diuntungkan dan punya dasar yang kuat untuk mengoreksi kesalahan atau kekeliruan pemerintah dengan cara memperbaiki kesalahan prosedur dan substansi dari keputusan gubernur.
Selain itu lanjutnya, dengan tidak melakukan perlawanan, berarti memberi kekuatan hukum tetap kepada putusan itu sendiri. Yang artinya mengakhiri putusan provisi yang melarang gubernur untuk melakukan tindakan apapun terkait reklamasi, selama proses perkara berjalan, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
"Hal yang lebih penting, menerima putusan dan tidak melakukan banding juga sekaligus untuk mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, untuk memotong mata rantai jaringan mafia peradilan dan tanah yang menguasai jaringan di lembaga peradilan. Setelah lewat 14 hari sejak putusan diucapkan, ternyata Gubernur Ahok tidak mengajukan banding, maka putusan PTUN Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Menurut Advokat Peradi itu, Gubernur Ahok pun bisa melakukan langkah-langkah koreksi dan sekaligus membenahi administrasi perizinan. “Setelah itu Ahok bisa meneruskan reklamasi Pantai Utara dengan melibatkan semua stakeholders untuk duduk sama-sama dalam merumuskan kembali secara lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan perintah undang-undang,” pungkasnya.(fas/jpnn)