Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Bayar THR Dipidana

Rabu, 16 Juli 2014 – 00:21 WIB
Tak Bayar THR Dipidana - JPNN.COM

jpnn.com - GORONTALO - Pemerintah tidak main-main dengan penegakan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk segera membayar THR kepada Karyawannya tersebut maka siap-siap untuk dipidanakan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Gorontalo, Heriyanto Pakaya, kewajiban pihak Perusaahaan dalam melakukan pembayaran THR terhadap para pekerja atau buruh sudah diatur berdasarkan ketentuan berlaku.

Yakni peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Atas dasar hukum itu, maka pihak perusahaan memiki Kewajiban untuk menyelasaikan pembayaran THR terhadap para pekerja sesuai batas waktu ditentukan yakni satu minggu sebelum hari raya.
"THR ini menjadi kewajibaban bagi Pengusaha dan hak bagi para buruh untuk menerima. Rujukan kita adalah Peraturan Menteri tentang tunjangan hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Kewajibannya bisa dipidana tentang penggelapan," terang Heriyanto Pakaya kepada Gorontalo Post (JPNN Grup), Selasa (15/7).

Heryanto menambahkan, bahwa sejauh ini telah ada satu Perusahaan yang terletak di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo mengajukan dispensasi ke Dinas Nakertrans Provisi untuk melakukan pembayaran THR kepada Karyawannya tidak sesuai ketentuan berlaku.

Pihaknya pun menindak lanjuti permohonan tersebut, yakni menurunkan Petugas Pengawas untuk melakukan audit keuangan Perusahaan.

"Bagi Perusaahaan yang mengajukan permohonan dispensasi pembayaran THR, kita lakukan audit keuangan dulu baru bisa ditindak lanjuti," jelasnya.

GORONTALO - Pemerintah tidak main-main dengan penegakan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Bagi perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News