Tak Bayar THR, Nama Perusahaan Dipublikasikan
Kamis, 09 Agustus 2012 – 17:36 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengancam akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan segera Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas berupa sanksi dari Kemenakertrans dan nama perusahaan akan diumumkan kepada seluruh masyarakat. “Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan besaran dan waktu yang ditetapkan, maka akan kami beri sanksi karena melanggar hak normatif pekerja. Nama perusahaannya juga akan kita umumnya ke masyarakat luas,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (9/8).
Muhaimin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat akan segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan.
"Saya tegaskan kembali, kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR, maka akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi, sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan," kata Gus Imin--sapaan akrab Muhaimin.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengancam akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Menhan AS
-
Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Terkait Judi Online
-
Nusron Wahid: 60 Persen Sengketa Lahan Melibatkan Oknum Kementerian
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Selatan
-
Pencinta eFootball Bersiap! Windah Basudara akan Gelar Turnamen Bersama Konami
BERITA LAINNYA
- Sosial
YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
Jumat, 15 November 2024 – 17:12 WIB - Hukum
MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
Jumat, 15 November 2024 – 17:07 WIB - Hukum
Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
Jumat, 15 November 2024 – 14:36 WIB - Humaniora
Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
Jumat, 15 November 2024 – 14:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Legislatif
Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
Jumat, 15 November 2024 – 11:19 WIB - Hukum
Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
Jumat, 15 November 2024 – 13:40 WIB - Moto GP
MotoGP Barcelona: Martin Bakal Dibantu Espargaro, Pecco Didukung Para Murid Rossi
Jumat, 15 November 2024 – 12:55 WIB - Kriminal
Pembunuhan Adik Kandung & Keponakan di Surabaya Diduga Akibat Rebutan Warisan
Jumat, 15 November 2024 – 13:08 WIB - Parpol
Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
Jumat, 15 November 2024 – 11:38 WIB