Tak Bayar THR, Nama Perusahaan Dipublikasikan
Kamis, 09 Agustus 2012 – 17:36 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengancam akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan segera Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas berupa sanksi dari Kemenakertrans dan nama perusahaan akan diumumkan kepada seluruh masyarakat. “Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan besaran dan waktu yang ditetapkan, maka akan kami beri sanksi karena melanggar hak normatif pekerja. Nama perusahaannya juga akan kita umumnya ke masyarakat luas,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (9/8).
Muhaimin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat akan segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan.
"Saya tegaskan kembali, kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR, maka akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi, sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan," kata Gus Imin--sapaan akrab Muhaimin.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengancam akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:22 WIB - Hukum
2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:43 WIB - Hukum
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:14 WIB - Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:22 WIB - Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Sepak Bola
Sebegini Uang Kompensasi yang Dikeluarkan PSSI buat Shin Tae Yong
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB - Kriminal
Kasus Pembacokam Mahasiswa Udinus Dilimpahkan ke Kajari Kota Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB