Tak Beralasan, Bamsoet Sebut Isu Presiden Tiga Periode Skenario ‘Halu’
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, kecurigaan soal adanya skenario untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode sama sekali tidak beralasan.
Menurut dia, masuki tahun kedua masa bhakti MPR sekarang ini, semua agenda kerja dan dua kali Focus Group Discussion (FGD) oleh MPR tak pernah menyoal jabatan presiden.
‘’Jadi, bukan hanya tak beralasan, tetapi saya dapat memastikan skenario itu tak pernah terpikirkan atau mengemuka selama masa kerja MPR sekarang ini," ujar Bamsoet dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/3).
Dia menjelaskan, pada proses pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), MPR sudah belasan kali mengadakan FGD dengan menghadirkan para akademisi.
"Satu kali pun kami tak pernah menyoal periode jabatan presiden. Untuk membuktikan atau mencari kebenarannya, silahkan kepada masyarakat untuk menanyakan kepada semua peserta FGD,’’ kata Bamsoet.
Bamsoet juga menegaskan bahwa membangun curiga tentang penambahan periode jabatan presiden sama sekali tidak produktif dan tidak relevan dengan situasi terkini.
Justru sambung dia, hanya membuat gaduh, berbagai negara dan bangsa sedang berjuang mengakhiri pandemi untuk memulihkan perekonomian dari perangkap resesi.
Bamsoet mengajak semua pihak untuk tetap fokus pada upaya mengakhiri pandemi dan kerja memulihkan perekonomian.
‘’MPR concern dengan dua persoalan itu karena berkait langsung dengan kesejahteraan rakyat. MPR juga concern dengan progres transformasi digital di dalam negeri, karena masalah ini berkait dengan kesiapan anak-cucu kita menghadapi perubahan zaman," papar dia.
Skenario Halu
Dia menyebut, isu presiden tiga periode hanya skenario halu dari para petualang politik. Sebab, memasuki tahun kedua, MPR Periode 2019-2024 hanya fokus menyiapkan menghadirkan kembali model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni PPHN.
Sekadar untuk diketahui, amandemen terbatas merupakan Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 yang telah 'diamanatkan' kepada MPR Periode 2019-2024. Agenda ini sama sekali tidak menyinggung masa atau periode jabatan presiden.
Menghadirkan PPHN bertujuan menguatkan sistem presidensial. Pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung dengan masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk masa lima tahun berikutnya.