Tak Beri THR Lebaran, Bakal Kena Sanksi Menakertrans
Rabu, 25 Juli 2012 – 19:01 WIB
“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan," katanya.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengatakan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7). “Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapkan bisa memacu peningkatan produktivitas perusahaan," tukasnya.(Cha/jpnn)