Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Berizin, PAUD Saint Monica Ditutup

Para Orangtua Siswa Waspada

Kamis, 15 Mei 2014 – 07:55 WIB
Tak Berizin, PAUD Saint Monica Ditutup - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami salah seorang murid playgroup Saint Monica Jakarta School berinisial L (berusia 3,5 tahun) membuat berbagai pihak turun tangan.

Apalagi, kasus dugaan tindakan tidak senonoh yang membuat siswa itu trauma sudah dilaporkan B, orangtua L ke Markas Polda Metro Jaya, Selasa (13/5) siang lalu.
     
Sepanjang hari kemarin (14/5), beberapa pihak mendatangi sekolah berkurikulum internasional yang berlokasi di Jalan Danau Indah Raya, Blok B I, RT 10/13, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

Pihak yang datang pertama adalah Kepala Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Utara, Mustafa Kemal bersama stafnya.

Kedatangannya, Rabu (14/5) untuk kali kedua setelah sebelumnya dia tidak ditemui Kepala Saint Monica Jakarta School. Selain itu, turut datang beberapa penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Terakhir, salah satu komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto juga datang ke sekolah elite tersebut.
     
Kepala Sudin Dikmen Jakarta Utara, Mustafa Kemal mengaku kedatangannya melakukan monitoring izin sekolah berstandar internasional tersebut. Dia juga mengaku ingin berdialog dengan Kepala Saint Monica Jakarta School. ”Playgroup Saint Monica mulai Kamis (15/5) besok, ditutup. Sudah saya sampaikan kepada kepala sekolahnya, Ibu Lidia secara lisan,” ujar Kemal.

Dia juga mengatakan, kalau playgroup Saint Monica Jakarta School mau buka kembali maka harus mengurus izin terlebih dahulu. Lebih lanjut Kemal juga menegaskan, pihaknya hanya fokus memonitoring masalah administrasi. Sedangkan untuk masalah hukum pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu guru di sekolah itu tugas polisi.
     
”Untuk masalah hukum akan ditangani kepolisian. Kami hanya periksa izin sekolah ini.  Mulai izin TK dan SD. Kelompok bermain di sekolah ini ternyata tidak ada izinnya,” beber Kemal juga.

Karena itu, Kemal menegaskan selama izin belum diterbitkan, maka seluruh kegiatan playgroup Saint Monica Jakarta School tidak diperbolehkan atau harus ditutup.  

Dia juga meminta Saint Monica Jakarta School mengurus semua izin PAUD mulai izin operasional dan izin gurunya. ”Kalau tetap dibuka? Kami akan beri peringatan tertulis dan akan ada sanksinya,” paparnya lagi.

”Yang pasti kualifikasi gurunya harus memenuhi standar. Guru-guru playgroup juga harus punya pengetahuan ilmu perkembangan anak,” cetusnya juga.
     
Kemal juga menambahkan, pihaknya tidak membubarkan playgroup Saint Monica Jakarta School tapi hanya ditutup hingga pihak sekolah mengurus berbagai izinnya. ”Kalau tikus mengganggu, jangan lumbungnya dibakar. Istilahnya seperti itu,” katanya lagi.

JAKARTA - Laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami salah seorang murid playgroup Saint Monica Jakarta School berinisial L (berusia 3,5

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close