Tak Bicara, DSW Hanya Katupkan Telapak Tangan
Rabu, 23 Februari 2011 – 11:04 WIB
Menurut Johan pula, besaran uang bukan menjadi perkara pokok dalam suatu tindak pemerasan. Berapapun nilainya, menurutnya, aparatur negara manapun yang berbuat demikian tetap masuk kategori memeras. Tersangka DSW sendiri oleh penyidik dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johan dalam keterangannya, juga membantah adanya selentingan yang seolah mengungkapkan bahwa KPK sengaja menjebak DSW, mengingat rencana pemberian sejumlah uang sudah diketahui. "KPK tidak pernah menjebak. (KPK) Semata melakukan penindakan kepada setiap mereka yang melakukan pelanggaran," tegasnya. (mur/jpnn)