Dia katakan, pernyataan Presiden SBY terkait pembubaran ormas hanya bersifat umum dan masih harus dikaji dan diproses menurut undang-undang berlaku. "Dalam perspektif proses hukum itulah seluruh jajaran penegak hukum di negeri ini secara sungguh-sungguh dan objektif melaksanakan perintah Presiden SBY itu," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Achmad Rubaei mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa dilakukan