Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Boleh Dipakai Mudik, Mobdin Dikandangkan

Minggu, 27 Juli 2014 – 07:50 WIB
Tak Boleh Dipakai Mudik, Mobdin Dikandangkan - JPNN.COM

jpnn.com - MADIUN – Mobil pelat merah dengan nopol depan AE belakang BP hampir pasti tidak banyak berkeliaran selama libur Lebaran.

Minus kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengurusi pelayanan terkait seperti dishubkominfo, satpol PP, dinas kesehatan, dan RSUD, semua mobil dinas (mobdin) itu dikandangkan di halaman Balai Kota Madiun. ’’Aturannya, mobdin tidak boleh dipakai mudik-balik,’’ kata Sekda Maidi, Sabtu (26/7).

Menurut dia, Lebaran tahun ini berbeda. Tahun-tahun sebelumnya, mobdin masih boleh digunakan selama Idul Fitri. Namun, sudah ada imbauan dari gubernur untuk peraturannya sehingga pejabat pemkot diharapkan bisa mafhum dan menaati aturan tersebut. ’’Semua mobdin ngandang, maksimal hari Sabtu (26/7) pekan ini,’’ ujarnya.

Pejabat asal Magetan itu menambahkan, cuti bersama bagi PNS tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang sesuai dengan ketetapan pemerintah, yakni 28 dan 29 Juli.

Karena itu, dia meminta semua mobdin diparkir di halaman Balai Kota sejak kemarin, kecuali memiliki layanan terkait dengan Lebaran. ’’Kalau SKPD, pelayanan tetap diperbolehkan memakai mobdin karena mereka tidak libur,’’ jelas Maidi.

Mobdin, kata dia, juga diperbolehkan dipakai pejabat yang mendapat tugas mendadak untuk mendampingi kegiatan Wali Kota Bambang Irianto (BI). Hanya, harus bisa menunjukkan surat perintah tugas.

Sekda bakal mengawasi ketat aturan penggunaan mobdin. ’’Termasuk mobil saya juga dikandangkan. Ada AE 8 BP Toyota Altis dan AE 428 BP Innova,’’ tuturnya.

Maidi menyatakan bakal menggunakan mobil pribadi jika ada kegiatan di dalam kota. Dia tidak sungkan mengemudi Suzuki Jimny.

MADIUN – Mobil pelat merah dengan nopol depan AE belakang BP hampir pasti tidak banyak berkeliaran selama libur Lebaran. Minus kepala satuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News