Tak Cukup Bukti, Kasus Pengacara Cantik Ini Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Masalah rumah tangga pengacara cantik Margaretha Elfrida Sihombing, yang berujung kasus pidana sudah pada titik akhir.
Polisi mengehentikan penyidikan atas perkara tindak pidana dugaan penganiayaan dengan pelapor IRR
Kuasa hukum Margaretha, Daniel Sihombing mengungkapkan alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut.
"Tidak cukup bukti," kata Daniel kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Daniel, penghentian penyidikan tersebut tertulis dalam surat yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat bernomor B/6087/S.10/VII/2022/RES JP.
"Surat tertanggal 4 Juli 2022 tersebut ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Gunarto," tutur Daniel.
Dia menegaskan bahwa dengan adanya surat tersebut kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
Saat ini, lanjut Daniel, Margaretha ingin fokus terhadap proses perceraiannya yang tengah berlangsung.