Tak Dapat Izin Masuk RI, WN Malaysia Nginap di Feri
Minggu, 28 Oktober 2012 – 11:17 WIB
Soal kondisi anak, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri Eri Syahrial mengungkapkan tidak ada pelanggaran atas anak. "Secara umum tidak ada pelanggaran karena yang dihalangi adalah sang ibu," kata Eri saat dihubungi kemarin.
Di samping itu, keterlibatan KPAID dalam persoalan ini terbilang rumit karena dalam undang-undang yang mengatur tindakan KPAID, tidak diatur mengenai anak warganegara asing yang datang ke Indonesia. Untuk itu, kata Eri, persoalan ini ditinjau dari sisi kemanusiaan. "Pelayanan pada ibu dengan anak balitanya harus diperbaiki," katanya. Setelah satu malam menginap di feri, Aidil dan keluarganya kembali ke Malaysia kemarin pagi pukul 08.00 WIB. (cr19)