Tak Dapat Jatah dari Istri, Suami Garap Anak Tirinya
Rabu, 24 Mei 2017 – 21:39 WIB
Kanit PPA Iptu Zulham menyebutkan, walau sempat membantah, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Korban disetubuhinya lebih dari sekali sejak tahun 2014 hingga tahun 2016.
“Hasil visum, keterangan saksi korban dan tersangka merupakan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tersangka telah mencabuli anak tirinya,“ tandasnya. (war/ras/sp)