Tak Dapat Jatah Lebih, Rumah Mantan Istri Pun Dibakar
Dari pengakuan pemilik kios yang lokasinya tidak jauh dari TKP, polisi mendapat petunjuk. Ternyata, sebelum kebakaran itu, RPT datang membeli minyak bensin sebanyak 3 liter.
Usut punya usut, bensin yang dibeli RPT belum dibayar lunas. Begitu juga dengan jerigen dipakai, belum dikembalikan pria paruh baya itu kepadanya.
Saat melakukan olah TKP, polisi membawa jerigen. Begitu diperlihatkan pada pedangang bensin tadi, ternyata sama dengan yang dibawa RPR.
Berdasarkan barang bukti itu, polisi langsung memburu RPT. Tak butuh waktu lama, akhirnya ia berhasil ditangkap saat berada di Jalan Lintas Bono, Desa Dundangan ketika sedang menderes karet di kebunnya.
Mulanya, RPT sempat berkilah saat diinterogasi polisi. Tapi ketika diperlihatkan jerigen yang ditemukan di TKP, barulah ia mengaku.
Dari kebunnya, RPT digiring petugas ke Mapolsek Pangkalan Kuras dan dijebloskan ke dalam sel.
Paur Humas Polres Pelalawan Ipda M Sijabat SH, membenarkan adanya penangkapan itu. ‘’Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Motifnya diduga sakit hati soal pembagian harta gono-gini,’’ ujar Paur Humas. (MXQ/ray)