Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Dapat Perlakukan Khusus, Firli Sebut Penyidik Polri Hebat

Rabu, 25 Oktober 2023 – 20:30 WIB
Tak Dapat Perlakukan Khusus, Firli Sebut Penyidik Polri Hebat - JPNN.COM
Ilustrasi - Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Semua pihak dalam kamar kekuasaan baik legislatif, eksekutif dan yudikatif, APH, penyelenggara negara, aparat keamanan dan parpol serta semua kementerian/lembaga wajib melibatkan diri untuk membersihkan dan tidak melakukan korupsi,” ujarnya.

Namun, dia menyanyangkan karena pada kenyataannya masih banyak lembaga yang permisif dengan korupsi. Sebab, mereka seakan-akan membenarkan korupsi bahkan damai berdampingan.

Tak hanya itu, lanjut Firli, ada juga yang melakukan perlawanan ketika pimpinan lembaga maupun oknum penyelenggara negara  tersangkut korupsi. 

“Ini yang kita kenal dengan when the corruptors strike back,” tandasnya.

Firli menyebut para pelaku korupsi melakukan upaya serangan balik dengan segala cara mulai dari perlawanan verbal dan nonverbal. Bahkan, dia mengungkapkan ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.

“Lebih aneh lagi when the corruptors strike back dilakukan terhadap KPK. Mereka sangat leluasa dan bebas.  Disitulah tantangan pemberantasan korupsi sehingga butuh sinergi dan orkestrasi,” tutur Firli.

Dia mengungkapkan saat ini ada ratusan laporan kasus korupsi di berbagai level penyelenggaraan negara yang tengah ditangani KPK. Oleh karena itu, lembaga antirasuah masih harus bekerja keras melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di tengah keterbatasan dan segala tantangan.

“Semoga Indonesia suatu saat bebas dari korupsi sehingga korupsi akan menjadi sesuatu masa lalu. Indonesia ke depan harus hidup dalam peradaban dunia yang bersih dari korupsi,” pungkas Firli. (Tan/JPNN)


Firli Bahuri menilai penyidik Polri bekerja secara profesional dalam menangani kasus.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close