Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Dapat THR Lebaran? Bisa Melaporkan Secara Online ke Sini

Kamis, 07 Mei 2020 – 22:51 WIB
Tak Dapat THR Lebaran? Bisa Melaporkan Secara Online ke Sini - JPNN.COM
THR untuk pekerja dari perusahaan akan dicicil. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jatim bersama kaum buruh membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran.

Posko ini menerima pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan haknya saat hari raya. Juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Nuruddin Hidayat mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan LBH Surabaya untuk membuka posko THR itu.

“FSPMI bekerja sama dengan LBH Surabaya, membuka posko pengaduan THR setiap tahunnya. Dan selalu ada pelanggaran (dari pihak pengelola), selalu ada yang mengadu tentang pelanggaran THR,” kata Nuruddin.

Nuruddin mengatakan, posko THR bekerja secara serius. Sebab, May Day di tahun ini tak bisa terlaksana karena harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Kami mengurusi, semisal penundaan pembayaran THR atau dibayar secara dicicil. Memang setiap tahun selalu membuka posko THR, tapi tahun ini spesial, dalam artian lebih fokus karena adanya covid 19 ini,” tambah Nuruddin.

Selain itu, tak seperti tahun kemarin, yang hanya mengurusi perihal tunjangan, sekarang posko THR juga menerima pelaporan dengan kasus lain. Seperti banyaknya pemutusan hubungan \kerja (PHK) secara sepihak, di tengah pandemi covid-19 ini.

“Di masa pandemi banyak buruh yang di-PHK dan dirumahkan. Bahkan yang terbaru Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengajukan ke pemerintah, untuk keringanan  pembayaran THR,” jelas Nuruddin.

Bagi buruh yang merasa dirugikan oleh perusahaan, mengenai pembagian THR, atau sebagainya, bisa menghubunginya secara langsung, atau berkirim pesan di media sosial Posko THR.

Posko THR juga menyediakan layanan telepon dan pesan singkat untuk yang mengadukan secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News