Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
"Karena itu, kami instruksikan anggota, termasuk tim Brimob Polda Jatim untuk menangkap pria itu," ucap Hendro.
Selain karena telah membuat kekacauan menjelang pelaksanaan pilkada, tindakan pria berinisial S tersebut juga melanggar ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pembawa senjata taman dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kami tidak segan-segan bertindak tegas demi menjaga situasi tetap kondusif, apalagi pelaku membawa senjata tajam dengan sadar," tegasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengutamakan keamanan dan stabilitas wilayah, terutama menghadapi momentum penting tersebut.
“Siapa pun yang mencoba menciptakan kekacauan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (antara/jpnn)