Tak Dibagi Hasil Jarahan, Fito Bantai Partner Kejahatannya
jpnn.com, SOLOK - Berawal dari rasa sakit hati, Rahman alias Fito (28) akhirnya tega membunuh rekan kejahatannya Delvi Busyra (41). Fito pun merencanakan pembunuhan terhadap Delvi yang membawanya terancam pidana dihukum mati seumur hidup.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan mengatakan, Fito mengeksekusi rekan kejahatannya itu di sebuah kincir air kawasan Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok pada Selasa (14/5).
"Motifnya, dendam tersangka kepada korban karena pembagian uang hasil kejahatan di mana tersangka pernah membantu korban mengenalkan korban dengan pembeli mobil L300 hasil curian korban. Namun setelah mobil terjual korban tidak memenuhi janji," kata Dony kepada JPNN.com, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Pelaku Pembantaian Satu Keluarga Masih Berkeliaran Bawa Parang
Mantan Kasubdit Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri ini melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap Fito di Padang Aro, Solok Selatan pada Kamis (16/5). Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka mencoba melawan sehingga diberikan peringatan.
"Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan dilakukan tindakan represif terarah dan terukur," kata dia.
Dony menerangkan bahwa tersangka sudah tujuh kali keluar masuk penjara sebelumnya. Empat kasus pencurian disertai pemberatan, satu perkara penggelapan dan penipuan, lalu terakhir penganiayaan di Lapas Kota Solok.
Dalam pembunuhan rekan kejahatannya itu, Fito dikenakan Pasal 340 junto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Fito terancam hukuman mati atau seumur hidup. (tan/jpnn)