Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Didampingi Pengacara, Udar Batal Diperiksa

Senin, 27 Oktober 2014 – 19:35 WIB
Tak Didampingi Pengacara, Udar Batal Diperiksa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya hari ini (27/10) memeriksa Udar Pristono selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek armada Transjakarta. Namun, pemeriksaan  terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI itu urung dilakukan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, pemeriksaan urung dilakukan karena tidak ada penasihat hukum yang mendampingi Udar. "Pemeriksaan tidak dilakukan karena tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukumnya," kata Tony di Kejagung, Senin (27/10).

Meski demikian, penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Udar. "Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali untuk memeriksa tersangka," kata Tony.

Udar merupakan satu dari tiga pejabat Pemprov DKI yang tersangka dalam kasus itu. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta Gusti Ngurah Wirawan, serta bekas pegawai Dishub DKI Jakarta Hasbi Hasibuan.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya hari ini (27/10) memeriksa Udar Pristono selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek armada Transjakarta. Namun,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News