Tak Dijatah Istri, Gagahi Dua Anak Kandung Bertahun-tahun
jpnn.com - DENPASAR - Tak Salah jika manusia yang satu ini disebut berotak binatang. Bagaimana tidak, dua anaknya sendiri tega dia gagahi alias disetubuhi. Dia adalah FHW, 42. Parahnya lagi, pelaku tega berbuat bejat sejak anaknya berusia 9 tahun hingga 14 tahun. Pada 2013 kasus ini baru terungkap. Atas ulah biadabnya itu, FHW terancam hukuman berat. Pasalnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susiana saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan, Kamis (7/11) mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. "Terdakwa melakukan persetubuan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," kata Erawati.
Karenanya JPU meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa FHW adalah dia berbelit-belit saat memberikan keterangan. Perbuatan terdakwa juga sangat melanggar norma asulisa, apalagi korbannya adalah anak kandungnya sendiri.
Dalam persidangan FHW ngaku nekat berbuat cabul pada anaknya lantaran tak dapat jatah dari sang istri.
Alasan itulah yang membuat dirinya seperti kesetanan dengan meniduri dua anak kandingnya. Sebenarnya sang anak sempat melawan, namun dia terus memaksa hingga akhirnya terus meminta jatah biologis pada anak-anaknya. (art/han/mas)