Tak Dilayani Istri, Pria Sontoloyo Ini Cabuli Keponakan Sendiri
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya diperlakukan seperti itu oleh tersangka.
"Orang tuanya bertanya kepada anaknya, dari mana. Anak ini menjawab dengan polos, dari rumahnya om (SA). Saat ditanya lagi, ngapain di sana, dijawabnya dipegang-pegang (alat kelamin) sama om," tutur Ridwan.
Ridwan menyebut kejadian itu merupakan pelecehan karena posisi korban menggunakan baju dan tangan ataupun jari pelaku tidak sampai langsung masuk ke dalam kemaluan anak korban.
Penyidik sudah memeriksa pelaku maupun kedua korban, serta melakukan pemeriksaan psikologi mereka.
"Pelaku diamankan di PPA Satreskrim dan telah ditetapkan tersangka," kata Ridwan.
Tersangka SA dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku SA kepada wartawan mengaku khilaf atas perbuatannya. Meskipun sudah menikah dan tinggal serumah dengan istri, tetapi tersangka sudah jarang dilayani kebutuhan seksualnya.
"Kalau saya minta begitu (berhubungan) tidak dilayani. Waktu itu saya hanya colek-colek saja (bagian kemaluan korban) tidak masuk. Tidak ada saya kasih apa-apa (iming-iming)," tutur SA.(antara/jpnn)