Tak Diperbaiki, Pasal RUU Kamnas Ancam Demokrasi
Jumat, 07 Juni 2013 – 00:44 WIB
Ada pula pasal 30 dalam RUU Kamnas yang memberi peluang kepada presiden untuk mengerahkan TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata dalam kondisi tertib sipil. Ia menganggap ketentuan itu akan menjadi pembenar masuknya TNI di kala kondisi tertib sipil.
Yang juga menjadi pertanyaan adalah ketentuan pasal 32 ayat 2 tentang pelibatan masyarakat dalam Kamnas melalui Komponen Cadangan (Komcad) dan komponen pendukung. ”Padahal RUU Komcad sendiri hingga hari ini masih digodok dan mendapat banyak penolakan,” tegas Nuning.
Peraih gelar doktor di bidang ilmu intelijen itu juga mengkritisi pasal 22 ayat (1) yang mengatur peran aktif intelijen negara dalam penyelenggaraan Kamnas. Ia menganggap pasal itu membuka peluang adanya tumpang tindih.